Indonesia Bukan Tempat Mencari Pengalaman Terbang
TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Perhubungan memperketat syarat bagi pilot asing yang menerbangkan pesawat di maskapai nasional mulai bulan ini. "Indonesia
bukan tempat bagi pilot asing untuk mencari jam terbang," kata Kepala
Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, saat
dihubungi Tempo, Kamis, 24 Januari 2013.
Ia mengungkapkan, pilot asing yang menerbangkan pesawat milik maskapai nasional Indonesia sudah harus memiliki pengalaman terbang yang cukup. Bambang menjelaskan, "pilot in command" harus mengantongi 1.000 jam terbang sebelum mengoperasikan pesawat maskapai Indonesia.
Sedangkan untuk "first officer pilot", Kementerian Perhubungan
mensyaratkan 250 jam terbang sebelum pertama kali menerbangkan pesawat
di maskapai nasional. Bambang menuturkan, kebijakan tersebut dikeluarkan
Kementerian Perhubungan menyusul adanya insiden serius yang dialami
maskapai Indonesia tiga kali berturut-turut.
"Ya tidak usah kami sebut
nama maskapainya lah," ujar Bambang.
Pengetatan ini diharapkan mencegah insiden serius pesawat udara yang
melibatkan pilot asing. Kementerian Perhubungan menyatakan pilot asing
harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan.
Karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing
memiliki lisensi Indonesia.
Pilot asing yang akan melakukan validasi lisensi harus memiliki
pengalaman terbang minimal 250 jam pada pesawat yang akan diterbangkan.
Bambang menambahkan, operator penerbangan yang akan mempekerjakan pilot
asing harus memenuhi persyaratan minimal jam terbang.
Syarat
ini dimuat dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang
penggunaan pilot asing, yang mulai berlaku sejak 10 Januari 2013. Kementerian
Perhubungan memperkirakan ada ratusan pilot asing yang bekerja di
maskapai nasional. Sekitar 600 orang di antaranya bekerja di Lion Air,
Citilink, Garuda Indonesia, Wings Air, dan Sriwijaya Air.
0 comments:
Post a Comment