Kata BNN, Narkoba Jenis Baru Raffi Hanya Ada di AS
TEMPO.CO , Jakarta
Juru bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengungkapkan zat baru, methylene dioxy meth cathinone (katinon), yang dikonsumsi Raffi Ahmad cs hanya ada di Singapura dan Amerika Serikat.
"Di beberapa negara zat ini sudah sebagai zat yang terlarang," ujar
Sumirat di gedung BNN, Selasa, 29 Januari 2013. "Penyidik menerapkan
pasal apa, jaringannya siapa, atau sumbernya dari mana, masih dalam perkembangan."
Menurut dia, BNN sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara detail, termasuk dari mana zat baru katinon itu didapatkan.
Saat ini, BNN juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan
terkait kandungan zat baru tersebut. Menurut Sumirat, turunan dari
methylene dioxy meth cathinone belum dijabarkan dalam Undang-Undang
Narkotika di Indonesia. "Zat baru bukan narkoba jenis baru. Kami sedang
koordinasikan karena Kemenkes, BPOM, dan instansi lainnya yang lebih
kompeten," kata Sumirat.
Menurut Sumirat, efek atau pengaruh dari zat tersebut mendekati methylene dioxy meth ampetamine (MDMA) atau ekstasi. "Pengaruhnya mendekati atau sama dengan MDMA," ujarnya.
Nantinya, menurut Sumirat, pemeriksaan kandungan zat ini akan
dipecah-pecah dan dijelaskan lebih lanjut oleh kepala laboratorium.
"Masih kami lakukan pemeriksaan sambil kawan-kawan lab melakukan
koordinasi dengan BPOM dan Kemkes, termasuk UI dan lainnya. Nanti akan
diketahuin bahan-bahannya seperti apa," ujarnya.
BNN sebelumnya menyebut zat yang digunakan Raffi adalah narkotik jenis baru,
karena jenisnya belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Padahal, dalam lampiran Undang-undang tersebut sudah
tercantum ratusan jenis narkoba.
Sumirat mengatakan, ada dua orang yang positif menggunakan zat baru
ini, satu di antaranya berinisial R. Sumirat menyebut R itu berprofesi
sebagai pekerja seni. Belakangan, ia membenarkan R adalah Raffi. Sumirat mengangguk saat ditanya apakah R itu Raffi.
0 comments:
Post a Comment