Tanaman Khat Jadi Mata Pencarian Warga Cisarua
Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Selasa, 5 Februari 2013 | 12:23 WIB
KOMPAS.COM/ FABIAN JANUARIUS KUWADO
Warga penanam khat tengah berdiskusi dengan Kepala Humas BNN
Kombes Sumirat di Cisarua, Jawa Barat, Selasa (5/2/2013). BNN menyatakan
bahwa khat mengandung bahan narkotika golongan I karena mejadi bahan
baku katinon.
JAKARTA, KOMPAS.com — Tanaman khat atau Chata edulis, bahan dasar chatinone,
zat narkotika golongan I, ditemukan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Di
daerah tersebut, tanaman khat menjadi mata pencaharian utama warga.
Nanang
Surantawijaya alias Jack (47), salah seorang warga yang menanam tanaman
khat, mengatakan, tanaman itu menguntungkan bagi pemiliknya. Pasalnya,
jika dijual, harga tanaman tersebut bisa mencapai Rp 1,2 juta per
plastik.
"Kalau satu kresek kecil Rp 200.000, medium Rp
500.000, kalau yang besar Rp 1,2 juta, sangat menguntungkan," ujarnya
saat kunjungan BNN di lahan 300 meter persegi tanaman miliknya di Jalan
Pasir Tugu, Kampung Inpres, RT 01 RW 05, Cisarua, Jawa Barat, Selasa
(5/2/2013).
Jack menuturkan, bagian yang dibutuhkan oleh pembeli
adalah bagian pucuk. Pembeli tanaman khat seluruhnya adalah warga
keturunan Timur Tengah yang tengah berlibur di daerah Cisarua. Mereka
biasa mendapatkan informasi tentang tanaman khat dari sopir-sopir travel
setempat.
"Kalau lagi musim ramai pas liburan, seminggu saya bisa
dapat Rp 3,5 juta. Sampai sekarang saja enggak habis-habis itu,"
tuturnya.
Terlebih lagi, kata Jack, proses tumbuh tanaman khat
tergolong cepat. Jika dipetik di bagian batang, hanya butuh waktu lima
hari untuk sang pucuk tumbuh kembali.
Dengan demikian, pemilik
tanaman pun bisa memanen pucuk khat lima hingga enam kali dalam satu
bulannya. Pria empat anak tersebut menuturkan, tidak hanya ditanam
kampungnya, tanaman tersebut juga tersebar secara merata di
kampung-kampung lain di daerah Cisarua. Jika ditotal, Jack memprediksi
luas lahan tanaman berbahaya tersebut mencapai dua hingga tiga hektar.
Kini,
pascaberita menghebohkan kasus narkoba Raffi Ahmad, lahan seluas 300
meter persegi tersebut telah diberi garis polisi. Oleh sebab itu, Jack
dan penggarap lahan lainnya pun berhenti memanen tanaman tersebut.
0 comments:
Post a Comment