Tanaman Khat Jadi Mata Pencarian Warga Cisarua

Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Selasa, 5 Februari 2013 | 12:23 WIB

KOMPAS.COM/ FABIAN JANUARIUS KUWADO Warga penanam khat tengah berdiskusi dengan Kepala Humas BNN Kombes Sumirat di Cisarua, Jawa Barat, Selasa (5/2/2013). BNN menyatakan bahwa khat mengandung bahan narkotika golongan I karena mejadi bahan baku katinon.

JAKARTA, KOMPAS.com — Tanaman khat atau Chata edulis, bahan dasar chatinone, zat narkotika golongan I, ditemukan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Di daerah tersebut, tanaman khat menjadi mata pencaharian utama warga.

Nanang Surantawijaya alias Jack (47), salah seorang warga yang menanam tanaman khat, mengatakan, tanaman itu menguntungkan bagi pemiliknya. Pasalnya, jika dijual, harga tanaman tersebut bisa mencapai Rp 1,2 juta per plastik.

"Kalau satu kresek kecil Rp 200.000, medium Rp 500.000, kalau yang besar Rp 1,2 juta, sangat menguntungkan," ujarnya saat kunjungan BNN di lahan 300 meter persegi tanaman miliknya di Jalan Pasir Tugu, Kampung Inpres, RT 01 RW 05, Cisarua, Jawa Barat, Selasa (5/2/2013).
Jack menuturkan, bagian yang dibutuhkan oleh pembeli adalah bagian pucuk. Pembeli tanaman khat seluruhnya adalah warga keturunan Timur Tengah yang tengah berlibur di daerah Cisarua. Mereka biasa mendapatkan informasi tentang tanaman khat dari sopir-sopir travel setempat.

"Kalau lagi musim ramai pas liburan, seminggu saya bisa dapat Rp 3,5 juta. Sampai sekarang saja enggak habis-habis itu," tuturnya.

Terlebih lagi, kata Jack, proses tumbuh tanaman khat tergolong cepat. Jika dipetik di bagian batang, hanya butuh waktu lima hari untuk sang pucuk tumbuh kembali.
Dengan demikian, pemilik tanaman pun bisa memanen pucuk khat lima hingga enam kali dalam satu bulannya. Pria empat anak tersebut menuturkan, tidak hanya ditanam kampungnya, tanaman tersebut juga tersebar secara merata di kampung-kampung lain di daerah Cisarua. Jika ditotal, Jack memprediksi luas lahan tanaman berbahaya tersebut mencapai dua hingga tiga hektar.

Kini, pascaberita menghebohkan kasus narkoba Raffi Ahmad, lahan seluas 300 meter persegi tersebut telah diberi garis polisi. Oleh sebab itu, Jack dan penggarap lahan lainnya pun berhenti memanen tanaman tersebut.

0 comments:

Post a Comment