Aceng bakal jadi bupati pertama yang lengser karena wanita

MERDEKA.COM


Harta, tahta, dan wanita. Jika tidak hati-hati, seseorang bisa terjerat ke dalamnya dan menghancurkan kehidupannya. Bupati Garut Aceng HM Fikri sepertinya akan mengalaminya. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Aceng yang diajukan DPRD Garut terkait kasus nikah siri selama empat hari yang dilakukan terhadap gadis 18 tahun, Fani Octora.

Sebelumnya, pada Jumat 21 Desember 2012, sidang paripurna DPRD Garut merekomendasikan sang bupati telah melakukan pelanggaran etika dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Rabu (23/1) kemarin, Mahkamah Agung melalui juru bicaranya Ridwan Mansyur mengungkapkan, majelis hakim yang diketuai Paulus Effendi Lotulung dan dua hakim anggota Yulius dan Supandi mengabulkan permohonan DPRD Garut. "Mengadili, mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut No:172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," ujar Ridwan.

Majelis hakim mengabulkan permohonan karena dalam kasus perkawinan siri ini, posisi termohon (Aceng) sebagai Bupati Garut dan juga dinilai telah melanggar sumpah jabatan untuk berbakti pada masyarakat dan bangsa. "Sebab pada perkawinannya tersebut tetap melekat pribadi yang bersangkutan. Sehingga karenanya perilaku pejabat harus diikuti jabatannya," kata Ridwan.

MA, lanjut Ridwan, mempersilakan Aceng mengajukan gugatan jika merasa tidak puas atas putusan itu. "Pihak-pihak yang tidak puas putusan majelis hakim, aturan-aturan hak masyarakat tidak puas, boleh saja. Putusan final, kalau ingin mengajukan gugatan lain silakan," jelasnya.  MA akan menyerahkan putusan itu paling lambat satu minggu dan menyerahkan penyelesaian politik selanjutnya kepada DPRD Garut.

Menanggapi putusan itu, Aceng pasrah. "Putusan MA itu final tidak ada upaya hukum lagi. Saya siap, apakah dimakzulkan atau dibatalkan rekomendasi itu," kata Aceng di ruang kerjanya di Garut. Meski pasrah, Aceng sendiri mengaku tetap akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Dihubungi terpisah, Eggi Sudjana, salah satu kuasa hukum Aceng mengatakan, MA telah bertindak gegabah. Seharusnya, rekomendasi DPRD Garut itu tidak ditindaklanjuti karena cacat hukum.

Cacat hukum yang dimaksud Eggi adalah, sidang pansus yang digelar terbuka untuk umum, dipenuhi oleh tekanan para demonstran yang hadir dalam ruang sidang. Kemudian, dalam hasil rekomendasi itu, ada tanda tangan sejumlah kiai yang menyatakan mendukung pelengseran Aceng. "Ada dugaan pemalsuan tanda tangan dari kiai itu. Saya sudah laporkan dengan pasal 263 dan 264 KUHP," lanjut Eggi.

Satu lagi, kata Eggi, pergantian anggota Pansus dari Fraksi PPP tidak melalui rapat paripurna DPRD. "Padahal, pembentukan Pansus melalui sidang paripurna dan itu melanggar tata tertib."

Eggi pun menilai putusan itu patut diabaikan. "Ada diskriminasi luar biasa. Banyak bupati dan wali kota seperti Aceng, misalnya kasus wali kota Palembang, bupati Cirebon, kok enggak disuruh mundur oleh Mendagri dan dibikin Pansus," cetus Eggi.

Sementara Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, saat ini pihaknya hanya akan menunggu DPRD Garut bersidang untuk memutuskan nasib Aceng. Sesuai aturan perundang-undangan, proses selanjutnya adalah proses politik.

"Nanti kembali lagi ke DPRD, biar DPRD yang menentukan dan menyimpulkan. Itulah yang dibawa ke sini sebagai usulan andai kata DPRD konsisten dengan konsep awalnya yang sudah diresmikan MA itu, ya dikirim ke sini," papar Gamawan.

Bagaimana jika terjadi lobi politik dan DPRD Garut tidak jadi mencopot Aceng? "Kalau itu terjadi, berarti DPRD tidak konsekuen kan," ujar Gamawan.

Terkait potensi kerusuhan yang akan dilakukan pendukung Aceng, Gamawan menyerahkan hal itu kepada aparat hukum. "Kalau rusuh, ya tinggal nangkap saja," tukasnya.

Masa jabatan Aceng sepertinya memang tinggal menghitung hari. Mantan Ketua Pansus DPRD Garut Asep Achlan mengatakan pihaknya masih akan menunggu salinan putusan MA, kemudian dibahas dalam rapat pimpinan untuk menentukan jadwal rapat paripurna pengambilan keputusan.

Jika DPRD Garut memutuskan melengserkan Aceng, Mendagri Gamawan mengatakan, proses penggantian akan dilakukan secepatnya setelah surat dari DPRD diterima. "Enggak lama. Dalam waktu 30 hari," pungkasnya.
Jika Aceng benar-benar lengser, akan tercatat dalam sejarah bahwa mantan aktivis LSM itu akan menjadi bupati pertama di Indonesia yang diberhentikan di tengah jalan karena urusan dengan wanita.
Sumber: Merdeka.com

0 comments:

Post a Comment